FORMULIR DATA PENDAFTARAN
KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS)
1.
NAMA POKDARWIS : BERKAT SALO’TA
2. ALAMAT SEKRETARIAT : Jl. Teluk Jagung,
No 02, RT 01, Desa Gosong Panjang, Kec.
Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru
3.
WAKTU PEMBENTUKAN : 21 – Juni – 2016
4.
KEPENGURUSAN ;
a)
Penasehat : H. Tahir & Yaman
Batulappa
b)
Ketua Pokdarwis :
Ilham, S.Kom
c)
Wakil Ketua : Anwar Sadat,
S.Pi
d)
Sekretaris : Rahmat N, S.Kom
e)
Bendahara : Nurwana, SE
f)
Seksi-seksi
Ø Keamanan & Ketertiban : Azhar & Muhammad Rusli
Ø Kebersihan & Keindahan : Mujiman & Mustapa
Ø Daya Tarik Wisata & Kenangan : Abdul
Rahman & Asli
Ø Humas &
Pengembangan SDM : Guntur, S.Ag
Ø Pengembangan Usaha Lainya : Muhammad Said & Fatmawati, S.pd
5. JUMLAH ANGGOTA : 15
Orang
6. KATEGORI ANGGOTA
MENURUT MATA PENCAHARIAN / BIDANG PROFESI
Tabel 1. Keterangan Anggota Pengurus dan Status
Pekerjaan
No
|
Nama
|
Pencaharian
/ Pekerjaan
|
1
|
2
|
3
|
H. Tahir
Yaman Batulappa
Ilham
|
Petani
|
|
2
|
Wiraswasta
|
|
3
|
Wiraswasta
|
|
4
|
Anwar Sadat
Rahmat N
|
Wirausaha
|
5
|
Wiraswasta
|
|
6
|
Nurwana
|
Karyawan
|
7
|
Azhar
|
Karyawan
|
8
|
Muhammad Rusli
Mujiman
|
Wiraswasta
|
9
|
Wiraswasta
|
|
10
|
Mustapa
Abdul Rahman
|
Wiraswasta
|
11
|
Karyawan
|
|
12
|
Asli
|
Karyawan
|
13
|
Guntur
|
Wiraswasta
|
14
|
Muhammad Said
|
Wiraswasta
|
15
|
Fatmawati
|
Guru Honorer
|
7. DATA POTENSI
KEPARIWISATAAN DI WILAYAH KERJA POKDARWIS :
Daya Tarik Wisata
|
Ada /
Belum Ada
|
Keterangan
|
a.
Daya
Tarik Wisata Alam
|
Ada
|
Pantai, Matahari terbit dan terbenam,
bebatuan, bukit, pulau, pegunungan, terumbu karang, mangrove.
|
b.
Daya
Tarik Wisata Budaya
|
Belum
Ada
|
|
c.
Daya
Tarik Wisata Khusus/Lainnya
|
Belum
Ada
|
Fasilitas Pendukung Wisata
|
Ada /
Belum Ada
|
Keterangan
|
a.
Penginapan/Homestay
|
Belum Ada
|
Pengunjung luar
yang datang, menginap di rumah penduduk dalam lokasi.
|
b.
Warung
Makan
|
Ada
|
Jumlah warung
yang standbay sementara ada 4
|
c.
Toko
Cinderamata
|
Belum Ada
|
|
d.
Balai
Pertemuan
|
Ada
|
Balai pertemuan
milik desa
|
e.
Peta
dan Tanda Informasi Wisata
|
Belum Ada
|
|
f.
Toilet
Umum
|
Belum Ada
|
|
g.
Parkiran
|
Ada
|
|
h.
Tempat
Sampah
|
Belum Ada
|
Yang dilakukan
untuk sementara adalah menimbun langsung dan membakar ketika membersihkan
|
i.
Jaringan
Telekomunikasi
|
Ada
|
Telkomesel, XL,
Indosat
|
j.
Jaringan
Listrik
|
Belum Ada
|
|
k.
Lainnya
|
8. INTERAKSI DESA TERHADAP
JUMLAH WISATAWAN
Daya
Tarik Wisata
|
Ada
/
Belum
Ada
|
Keterangan
|
a. Wisatawan
Mancanegara
|
Belum
Ada
|
|
b. Wisatawan
Nusantara
|
Ada
|
9. JARAK POKDARWIS
TERHADAP LOKASI DAYA TARIK WISATA (dalam km)
.............Km.............................................................................................
Gosong Panjang, 21/Juli/2016
Mengetahui,
Ketua Pokdarwis Kepala Desa/Lurah
|
KELOMPOK SADAR WISATA
BERKAT SALO’TA
DESA GOSONG PANJANG
Alamat : Jl. Teluk Jagung, No 02, RT 01, Desa Gosong Panjang, Kec. Pulau Laut Tanjung Selayar – Kotabaru
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PARIWISATA KABUPATEN /
KOTA
KOTABARU
NOMOR :
..................................................................
TENTANG
PENGUKUHAN KELOMPOK SADAR WISATA
(POKDARWIS)
“BERKAT SALO’TA”
DESA / KELURAHAN : GOSONG PANJANG
Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subyek atau pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan. 2 Bahwa untuk membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-niai Sapta Pesona bagi tumbuh dan perkembangannya kepariwisataan di daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966). 2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomro 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata. 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tantang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no. PM 04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata 5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no. 11 PM 17/PR.001/MKP/2010 tentang R11 PM 17/PR.001/MKP/08encana Strategis Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010-2014
KELOMPOK SADAR WISATA
BERKAT SALO’TA
DESA GOSONG PANJANG
Alamat : Jl. Teluk Jagung, No 02, RT 01, Desa Gosong Panjang, Kec. Pulau Laut Tanjung Selayar – Kotabaru
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PARIWISATA (MENYESUASIKAN NOMENKLATUR KELEMBAGAAN DI DAERAH) TENTANG PENGUKUHAN KELOMPOK SADAR WISATA
KESATU : Mengukuhkan terbentuknya Kelompok Sadar
Wisata (Pokdarwis) “BERKAT SALO’TA “ yang berkedudukan di Jl. Teluk Jagung RT 01, No 02, Desa Gosong Panjang, Kec. Pulau Laut
Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Formulir Pendaftaran.
KEDUA : Kelompok Sadar Wisata merupakan kelembagaan
di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan
yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak
dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya
kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan
daerah melalui kepariwisataan dan memanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
KETIGA : Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Kotabaru
Pada
Tanggal :
KEPALA DINAS PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
(Menyesuaikan nomenklatur kelembagaan setempat)
............................................................................................
.
( Ir.
R a i j u n i, M.sp )
SALINAN Keputusan ini
disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi Pariwisata
2. Camat Pulau Laut Tanjung Selayar
3. Kepala Desa/ Lurah Gosong Panjang
4.
A
r s i p
|